Dua Tersangka Kasus TPPO Aceh di Limpahkan ke Jaksa, Haji Uma Apresiasi Polda Aceh.
Banda Aceh - Direktorat Reserse Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh telah selesai melakukan proses penyidikan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO). Berkas perkara kedua tersangka pelaku TPPO yang masing-masing berinisial RH dan JS dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Aceh. Karena itu, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Bireuen pada Rabu (16/4/2025), untuk selanjutnya dilakukan penuntutan. Kasus ini sendiri bermula dari permohonan perlindungan dan pemulangan WNI dari salah satu korban TPPO (penipuan kerja) di Laos kepada anggota DPD RI asal Aceh H. Sudirman Haji Uma, S.sos. Kemudian korban berhasil dipulangkan ke tanah air Indonesia. Selanjutnya, dengan didampingi oleh staf anggota DPD RI dapil Aceh H. Sudirman alias Haji Uma, korban membuat laporan pengaduan di Polda Aceh. Setelah Penyidik Subdit IV/RENAKTA Ditreskrimum Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk...